blog-post-image

Retainer Lawyer

BE-SOLUTION LAWFIRM AND LEGAL RESEARCH, juga memberikan layanan jasa hukum retainer lawyer bagi perusahaan-perusahaan. Retainer lawyer adalah layanan jasa hukum yang diberikan secara regular dan intensif dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian. Lingkup pekerjaan retainer lawyer berlangsung secara rutin dan berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan hukum perusahaan.

Layanan jasa hukum yang kami berikan bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada Klien, sebelum klien melakukan upaya- upaya korporasi, dan dalam rangka mengantisipasi potensi-potensi terjadinya permasalahan hukum (legal risk) dikemudian hari. Bagi dunia korporasi mitigasi resiko merupakan tindakan antisipasi untuk menghindari kerugian dikemudian hari, sebab apabila terjadi sengketa hukum atas aksi korporasi akan sangat menyita waktu, pikiran dan biaya yang tidak sedikit. Kantor hukum kami siap membantu secara profesional terkait mitigasi resiko atas aksi korporasi dari aspek hukum, sehingga putusan atas aksi korporasi sesuai dengan kaidah- kaidah hukum yang berlaku dan memiliki Kepastian hukum.

Testimoni