blog-post-image

Non Litigasi

BE-SOLUTION LAW FIRM AND LEGAL RESEARCH sangat menyadari bahwa tidak semua persoalan hukum perlu diselesaikan melalaui mekanisme proses peradilan. BE-SOLUTION LAW FIRM AND LEGAL RESEARCH sangat concern pada penyelesaian persoalan hukum melalui mekanisme non-litigasi. Penyelesaian tersebut, diantaranya dapat dilakukan dengan mekanisme pengelesaian sengketa alternative, berupa: negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Termasuk dalam hal ini adalah penyelesaian melalui mekanisme lembaga/badan arbitrase (ad hoc maupun institusional).

BE-SOLUTION LAW FIRM AND LEGAL RESEARCH memiliki tenaga negosiator dan mediator yang handal, berpengalaman, dan profesional dan bersertipikat BNSP yang siap membantu menyelesaikan sengketa secara tuntas, adil, cepat, dan saling menguntungkan.

Layanan jasa hukum secara non litigasi juga diberikan BE-SOLUTION LAW FIRM AND LEGAL RESEARCH dalam bentuk layanan konsultasi, asistensi, legal drafting, Legal review, pemberian pendapat hukum (legal opinion), uji tuntas (legal due diligence), dan sebagainya. BE-SOLUTION LAW FIRM AND LEGAL RESEARCH memiliki kemampuan dan keahlian memberikan layanan jasa hukum tersebut dalam berbagai aspek bidang hukum, diantaranya: korporasi, investasi, perbankan, administrasi pemerintahan, hukum keluarga, pelayaran dan maritim, hak kekayaan intelektual, agraria, hukum lingkungan, pertambangan, pasar modal, ketenagakerjaan, bisnis, hak atas kekayaan intelektual, kesehatan dan asuransi.

Testimoni