Abritase
BE-SOLUTION LAW FIRM & LEGAL RESEARC, memiliki tim yang menangnai sengketa melalui Badan Abitrase, penyelesaian melalui mekanisme Abitrase dipilih oleh pelaku usaha dikarenakan putusan abitrasi bersifat final dan binding artinya terhadap putusan tersebut tidak dapat dilakukan upaya hukum.