TATA CARA HIBAH SAHAM
Hibah dalam hukum perdata daiatur dalam Pasal 1666 BW, berdasarkan pasal tersebut pengertian hibah adalah perjanjian dengan mana si penghibah, diwaktu hidupnya dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan suatu benda guga keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.
Berdasarkan Pasal 1666 BW, terdapat 5 unsur pengertian hibah yaitu:
- Hibah adalah suatu perjanjian, yang artinya perbuatan hukum pemberi hibah mengikatkan dirinya dalam ikatan perjanjian terhadap penerima hibah bahwa dia memberikan suatau benda kepada penerima hibah.
- Pemberian Hibah dilakukan pada waktu si Penghibah masih hidup, artinya hukum hibah hanya berlaku bilamana pada saat pelaksnaan hibah pemberi hibah masih hidup.
- Pemberianya sifatnya cuma-cuma,, Hibah merupakan perjanjian cuma cuma sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1314 BW, dimana Pemberi hibah memberikan satu keuntungan kepada Penerima hibah tanpa menerima suatau manfaat balik bagi dirinya.
- Sifat hibah tidak dapat ditarik, artinya Si pemberi hibah tidak dapat menarik kembali barang yang telah dihibahkan.
- Menyerahkan suatu benda guga keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu, dalam hibah terdapat penyerahan suatu benda, benda itu dapat berupa apapun baik yang bergerak atau barang yang tidak bergerak, baik berupa benda berwujut ataupun tidak berwujut, baik benda yang bernama atapun benda yang tidak bernama, dimana benda benda yang diserahkan akan dipergunakan untuk keperluan Penerima Hibah.
Hukum juga mengatur tentang syarat pemberian hibah, hal ini diatur dalam Pasal 1667 sampai dengan 1681 BW, adapun syarat tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Penerima hibah dan pemberi hibah dewasa dan cakap melakukan tindakan hukum.
- Pemberi hibah dan penerima hibah tidak dalam hubungan suami istri, artinya hibah kepada suami atau istri selama perkawinan dilarang.
- Penerima hibah sudah harus ada pada saat hibah dilakukan.
- Barang yang akan dihibahkan oleh pemberi hibah sudah ada pada saat hibah dilakukan, jika hibah meliputi barang-barang yang akan ada, maka batal hibahnya.
- Pemberi hibah tidak boleh memperjanjikan ia tetap berkuasa untuk menjual atas barang yang dihibahkan, hibah yang semacam itu sekedar mengenai benda tersebut, dianggap sebagai batal.
- Hibah dilarang memuat syarat penerima hibah akan melunasi utang-utang atau beban beban lain selain yang dinyatakan dengan tegas dalam akta hibah, apabila ini terjadi maka batal hibahnya.
Dari uraian diatas, pada kesempatan ini akan diuraikan tata cara hibah jika yang dihibahkan berupa saham.
Apa Itu Hibah Saham
Merujuk Ketentuan Hibah Pasal 1666 BW, Hibah saham dapat diartikan pemberian saham oleh seseorang kepada orang lain secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali yang diberikan oleh pemilik saham pada waktu pemilik saham masih hidup guna untuk kepentingan penerima hibah saham.
Saham berdasarkan Pasal 60 Ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dikategorikan sebagai benda bergerak, ,sebagai benda bergerak Saham memenuhi kualifikasi benda yang dapat di hibahkan sebagaimana yang dimaksud benda dalam Pasal 1666 BW.
Pengkategirian Saham Sebagai Benda Bergerak, memberikan hak kebendaan kepada pemiliknya dan Hak tersebut dapat dipertahankan terhadap setiap orang. setiap pemegang saham melmiliki hak kebendaan atas saham yang dimilikinya dalam hukum perseroan Pemegang saaham memiliki hak:
- menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
- menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
- menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini.
Tata Cara Hibah Saham
Hibah saham merupakan pemindahan hak atas saham, berdasarkan pasal 55 Undang-Undang perseroan terbatas, tata cara pemindahan hak atas saham ditentukan dalam anggaran dasar, namun apabila anggaran dasar tidak mengatur tata cara pemindahan hak atas saham maka tata caranya mengikuti apa yang diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan Pasal 57 undang-undang Perseroan Terbatas, Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:
a. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
b. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau
c. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan persyaratan tersebut diatas tidak berlaku apabila pemindahan hak atas saham terjadi karena hukum seperti pewarisan, atau peralihan hak sebagai akibat Penggabungan, Peleburan, atau Pemisahan.
Apabila anggaran dasar tidak mengatur syarat peralihan hak atas saham seperti yang dimaksud dalam pasal 57, maka pihak pihak yang akan mengalihkan saham melalui hibah tidak wajib tunduk dan patuh mengikuti persyaratan tersebut.
Namun jika dalam anggaran dasar diatur persyaratan peralihan hak atas saham melalui hibah harus terlebih dahulu mendapat persetujuan organ perseroan (RUPS, Direksi, Komisaris), maka sebelum dilakukan hibah harus meminta persetujuan Organ Perseroan dan mekanisme persetujuanya diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Perseroan terbatas yang berbunyi:
- Pemberian persetujuan pemindahan hak atas saham yang memerlukan persetujuan Organ Perseroan atau penolakannya harus diberikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal Organ Perseroan menerima permintaan persetujuan pemindahan hak tersebut.
- Dalam hal jangka waktu telah lewat dan Organ Perseroan tidak memberikan pernyataan tertulis, Organ Perseroan dianggap menyetujui pemindahan hak atas saham tersebut.
- Dalam hal pemindahan hak atas saham disetujui oleh Organ Perseroan, pemindahan hak harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan diberikan.
Langkah selanjutnya setelah dari aspek anggaran dasar sudah clear, maka tata cara pemindahan hak atas saham melalui hibah mengikuti tata cara yang diatur Pasal 56 Undang-undang Perseroan yaitu:
- Pemindahan hak atas saham melalui hibah dilakukan dengan akta pemindahan hak, akta pemindahan hak dapat berupa akta yang dibuat di hadapan notaris maupun akta bawah tangan.
- Akta pemindahan hak atas saham melalui hibah atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan.
- Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham melalui hibah, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak”
- Pencatatan pemindahan hak atas saham juga harus memuat hal mengenai penyerahan hak dan kewajiban pemberi hibah dan penerima hibah sebagai dasar penyelenggaraan RUPS untuk melakukan perubahan susunan pemegang saham.
Penyerahan saham (levering) dalam rangka hibah
Saham dikategorikan sebagai benda bergerak, karena statusnya sebagai benda bergerak maka berlaku asas penyerahan secara nyata (penyerahan dari tangan ke tangan secara langsung/Feitelijke levering). Dengan penyerahan secara langsung sekaligus terjadi penyerahan yuridis (juridische levering). Harusnya hibah saham selesai pada saat saham diserahkan kepada penerima hibah, Akan tetapi karena peralihan hak atas saham ini membawa akaibat hukum seperti perubahan susunan pemegang saham pada perseroan dan kewajiban pencatatan perubahan kepemilikan saham oleh direksi maka berdasarkan pasal 56 peralihan hak atas saham harus dalam bentuk akta pemindahan hak tidak cukup penyerahan nyata sebagaimana yang dimaksud Pasal 612 KUH Perdata.
Aspek Perpajakan Hibah Saham
Hibah saham merupakan objek Pajak Pengahasilan, Penerima hibah saham wajib membayar Pajak Pengahasilan karena ada tambahan kemampuan ekonomis yang diterima dan bertambahnya kekayaan penerima hibah sebagai akibat menerima hibah saham. (Pasal 4 ayat 1 huruf d UU No 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Perpajakan).
Tetapi terdapat pengecualian hibah saham tidak dikenakan pajak pengasilan apabila hibah saham diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan (Pasal 4 ayat 3 angka 2 UU No 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Perpajakan).
Besaran tarif Pajak Pengahasilan Berdasarkan Pasal 17 ayat 1 UU No 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Perpajakan sebagai Berikut:
a. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
- Pengahasilan sampai dengan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) tarif Pajak sebesar 5 % (lima persen)
- Pengahasilan atas Rp60.000.000,0O (enam puluh juta rupiah) sampai dengan Rp25O.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) tarif pajak sebesar l5 % (lima belas persen)
- Penghasilan atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp5O0.000.000,00(lima ratus juta rupiah) tarif Pajak Sebesar 25 % (Dua puluh lima persen)
- Pengahasilan di atas Rp500.000.00O,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) Tarif Pajak sebesar 30 % (Dua puluh lima persen)
- Penghasilan di atas Rp 5.000.OO0.000,0O (lima miliar rupiah) Tarif Pajak sebesar 35 % (Dua puluh lima persen)
b. Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22 % (dua puluh dua persen).
Comments