SERTIPIKAT ALAT BUKTI YANG KUAT
Masih banyak tanah-tanah yang dimiliki oleh masyarakat yang belum memiliki sertipikat, ketiadaan sertipikat bagi tanah-tanah yang dimiliki masyarakat menjadi salah satu pintu bagi mafia tanah untuk menguasainya dengan cara apapun. Masyarakat kadang kaget dan terkejut tidak ada angin tidak ada hujan tiba-tiba digugat oleh pihak tertentu yang tidak mereka kenal tentang keabsahan kepemilikan tanahnya, dalam persidangan Pihak Penggugat menyatakan sebagai Pemilik sah tanah dengan menunjukan bukti sertipikat kepemilikan yang dikeluarkan Badan Pernahan Nasional. Dengan adanya gugatan dan si Penggugat memiliki bukti Sertipikat yang dileluarkan oleh otorita resmi negara, barang tentu posisi pemilik tanah yang menguasai tanah secara nyata menjadi lemah dihadapan hukum, walalupun dia telah menguasai tanah tersebut puluhan tahun. Untuk itu dalam kesempatan ini kita akan bahas, tentang arti penting sertipikat tanah bagi pemilik tanah.
Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Hak Atas Tanah Di Indonesia
Undang-Undang Pokok Agraria mengenal 8 hak atas tanah, yaitu:
a) Hak milik,
b) Hak guna-usaha,
c) Hak guna-bangunan,
d) Hak pakai,
e) Hak sewa,
f) Hak membuka tanah
g) Hak memungut-hasil hutan,
h) Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Undang Undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960, namun dari 8 hak atas tanah diatas, mungkin hanya hak milik, hak Guna Bangunan, Hak Sewa yang familiar dan dikenal oleh masyarakat umum.
Untuk menjamin kepastian hukum kepemilikan tanah, Pemerintah melakukan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Indonesia. Pendaftaran tanah meliputi kegiatan:
a) Pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;
b) Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
c) Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Sertipikat atau surat tanda bukti hak merupakan produk terakhir dari proses pendaftaran tanah, bagi masyarakat pemegang hak milik oleh Badan Pertanahan Nasional akan diterbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM), bagi pemegang Hak Guna Bangunan akan diterbitkan Sertibikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan seterusnya sesuai hak yang dipegang oleh masyarakat.
Tujuan dari pendaftaran tanah
Berdasarkan Pasal 3 huruf a Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tujuan pendaftaran tanah adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
Pendaftaran tanah memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah untuk dengan mudah membuktikan dirinya adalah pemilik tanah. Pendaftaran tanah juga merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik tanah dan masyarakat umum, sebab dalam pendaftaran tanah pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional wajib memastikan kebenaran data fisik dan data yuridis objek pendaftaran tanah. Setelah data fisik dan yuridis sudah benar dan diterbitkan sertipikat jika dikemudian hari terjadi peralihan hak melalui jual beli, penjual dan pembeli sama sama mendapat perlindungan hukum karena pemerintah telah mremastikan kebenaran data fisik dan data yuridis objek jual beli yang dituangkan dalam sertipikat tanah.
Sertipikat Tanah Alat Pembuktian Yang Kuat atau mutlak?
Sebelum menjawab pertanyaan diatas akan diuraikan terlebih dahulu Sistem publikasi pendaftaran tanah di Indonesia, Indonesia menganut system pendafataran tanah negative bertendensi positif.
a) Sistem Publikasi Pendaftaran negative, diatur dalam Pasal 32 ayat (1) PP 24/1997, dimana sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
Sertipikat alat bukti yang kuat artinya semua data fisik dan data Yuridis yang tertuang dalam sertipikat dianggap semuanya benar sampai dengan ada pihak yang membuktikan sebaliknya. System ini masih dibuka peluang pihak lain untuk mengajukan keberatan jika memiliki bukti yang valid yang mematahkan data yang tertuang dalam sertipikat,
untuk menghindari keberatan dari pihak lain dikemudian hari, maka prosedur pengumpulan, pengolahan, penyajian dan penyimpanan data fisik dan yuridis dilakukan secara teliti dan cermat karena tujuan pendaftaran tanah adalah memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah dan pihak lainya.
b) Sistem Publikasi Pendaftaran Positif, diatur dalam Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997, yaitu suatu bidang tanah yang sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu telah tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut.
Pasal 32 ayat (2) PP 27 tahun 1997 merubah sifat pembuktian sertipikat yang semula sebagai alat bukti yang kuat, menjadi alat bukti yang mutlak jika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat tidak ada yang mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan atau mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut.
Pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut atau mengugat pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat tidak mengajukan keberatan atas terbitnya sertipikat dengan kata lain gugur/hapus hak gugatnya.
Kesimpulanya sertipikat tanah merupakan alat pembuktian yang kuat dan akan menjadi alat bukti yang mutlak apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat tidak ada keberatan atau gugatan dari pihak manapun, untuk itu segera daftarkan hak atas tanah yang dimiliki untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.
Comments