blog-post-image

Prosedur Jual Beli Saham Perseroan Tertutup

Prosedur Jual Beli Saham Perseroan Tertutup

 

Dalam kehidupan sehari hari kadang kita masih dibinggungkan dengan pengertian benda, pengertian benda dari asapek hukum adalah segala sesuatu yang menjadi objek hak milik (lihat Pasal 499 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (disingkat KUH Perdata)). Benda sebagai objek hak milik memiliki arti bahwa pemilik benda dapat melakukan Tindakan hukum apapun atas benda yang dimilikinya seperti memperjual belikan, menjadikan jaminan hutang, mengalihkan ke orang lain dan Tindakan Tindakan hukum lainya.

Untuk mempermudah pengklasifikasian tentang benda, hukum telah membagi benda dalam berbagai macam kategori yaitu:

a.    Benda bergerak dan tidak bergerak

b.    Benda berwujud dan tidak berwujud

c.    Benda yang sudah ada dan benda yang akan ada

d.    Benda yang dapat diganti dan tidak dapat diganti

e.    Benda yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi

f.      Benda yang dapat diperdagangkan dan tidak dapat diperdagangkan

g.    Benda yang habis pakai dan benda yang tidak habis pakai

h.    Benda yang terdaftar dan tidak terdaftar

Pembagaian kategori tersebut diatur dalam Pasal 503 sampai dengan 518 KUH Perdata. Bagaimana dengan saham, Saham termasuk dalam kategori benda yang mana dan bagaimana hukum mengatur peralihan saham melalui jual beli pada perusahaan tertutup dan cara pengalihanya seperti apa? Jawaban atas Pertanyaan pertanyaan tersebut akan dijelaskan dalam uraian dibawah.

 

1.    Perbedaan Perusahaan Tertutup dan Perusahaan Terbuka

Menurut pasal 1 angka 7 jo Pasal 1 angka 8 UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang dimaksud Perseroan terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham di bursa efek yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Menurut Pasal 1 angka 22 UU Pasal modal yang dimaksud Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Jadi yang dimaksud perusahaan terbuka atau public adalah perusahaan yang telah melakukan penawaran umum di bursa efek Indonesia yang sahamnya dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

 

Sedangkan pengertian perusahaan tertutup adalah kebalikanya yaitu suatu perusahaan terbatas yang belum menawarkan sahamnya kepada publik melalui penawaran umum dibursa saham dan jumlah pemegang saham dan modal disetor belum sampai pada kriteria yang dimiliki perusahaan public, Bahasa sederhanya adalah perusahaan yang belum terdaftar dan menjual sahamnya di bursa efek.

 

2.    Saham Sebagai Benda Bergerak

Hukum perseroan mengategorikan saham sebagai benda bergerak yang dapat dimiliki oleh seseorang hal ini diatur dalam Pasal 60 UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Siapa saja yang memiliki saham pada sebuah perserorang, seseorang tersebut dapat mengalihkah saham kepada siapapun baik melalui jual beli ataupun karena peralihan secara hukum seperti pewarisan.

Peralihan benda bergerak melalui jual beli pada umumnya sangat mudah, dimana pemilik benda bergerak sebagai penjual yang berkeinginan menjual barang miliknya tingal menyerahkan barangnya kepada pembeli dan pembeli tinggal melakukan pembayaran atas barang yang dibelinya secara otomatis peralihan hak atas benda bergerak tersebut telah beralih.

Peralihan benda bergerak melalui jual beli ini sangat mudah, hal ini sebabkan karena karakteristik dari benda bergerak itu sendiri yaitu:

a.    Kedudukan berkuasa (Bezit), siapa yang menguasainya dianggap sebagai pemiliknya (Pasal 1977 ayat 1 KUH Perdata), siapa yang menguasai saham dia dianggap sebagai pemilik saham, sebagai pemilik dia dapat memperjual belikan saham yang dia miliki kepada siapa saja.

b.    Penyerahan (levering) untuk benda bergerak dapat dilakukan penyerahan nyata, yang artinya jika terjadi jual beli saham Ketika saham diserahkan maka terjadi dua peristiwa hukum sekalikus yaitu penyerahan fisik sekaligus penyerahan secara yuridis.

c.    Daluarsa, benda bergerak tidak mengenal istilah daluarsa sebab berdasarkan pasal 1977 Ayat 1 KUH Perdata, barang siapa yang menguasai benda bergerak dianggap sebagai pemilik.

Harusnya jika konsisten dengan karakteristik benda bergerak, peralihan saham melalui jual beli sangat mudah Ketika saham sudah diserahkan penjual ke pembeli dan pembeli membayarnya beralihlah kepemilika sahamnya. Namun hukum perseroan mengatur secara khusus mekanisme pengaturan peralihan jual beli saham.

3.  Prosedur Peralihan Saham Perusahaan Tertutup Melalui Jual Beli.

Yang perlu di perhatikan dalam pemindahan hak atas saham melalui jual beli pada perusahaan tertutup adalah ketentuan dalam anggaran dasar sebab berdasar Pasal 55 UU Perseroan dalam anggaran dasar dapat diatur mekanisme peralihan hak atas saham melalui jual beli. 

Anggaran dasar Perseroan juga dapat mengatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:

a)     keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;

b)     keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau

c)     keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengaturan terkait persyaratan pemindahan hak atas saham ini berdasarkan Pasal 57 UU Perseroan Terbatas.

 

Pada dasarnya peralihan hak atas saham melalui jual beli harus berpedoman apa yang diatur dalam anggaran dasar, pasal 56 sampai 59 UU Perseroan hanya memberikan panduan bagaimana mekanisme pemindahan hak atas saham dan mekanisme peralihan hak atas saham melalui jual beli sebagai berikut:

              I.         Dalam hal anggaran dasar mengatur jual beli saham harus melalui persetujuan RUPS maka sebelum dilakukan pemindahan hak atas saham melalui jual beli harus dilakukan RUPS terlebih dahulu. Mekanisme RUPS wajib mengikuti aturan yang diatur dalam Pasal 79 ayat 2 yaitu pelaksanaan RUPS dapat dilaksanakan atas permohonan 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil.

            II.         Dalam hal anggaran dasar mengharuskan pemegang saham penjual menawarkan terlebih dahulu sahamnya kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain, dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan ternyata pemegang saham tersebut tidak membeli, pemegang saham penjual dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga.

          III.          Setiap pemegang saham penjual yang diharuskan menawarkan sahamnya berhak menarik kembali penawaran tersebut, setelah lewatnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari

         IV.         Kewajiban menawarkan kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain hanya berlaku 1 (satu) kali.

           V.         Dalam Pemberian persetujuan pemindahan hak atas saham yang memerlukan persetujuan Organ Perseroan atau penolakannya harus diberikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal Organ Perseroan menerima permintaan persetujuan pemindahan hak tersebut.

         VI.         Dalam hal jangka waktu Persetujuan atau penolakan telah lewat dan Organ Perseroan tidak memberikan pernyataan tertulis, Organ Perseroan dianggap menyetujui pemindahan hak atas saham tersebut.

       VII.         Dalam hal pemindahan hak atas saham disetujui oleh Organ Perseroan, pemindahan hak harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 UU Perseroan dan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan diberikan.

 

Apabila seluruh mekanisme jual beli saham diatas telah dipenuhi Penjual dan pembeli saham berdasarkan Pasal 56 UU Perseroan Terbatas harus melaksanakan:

a.    Pemindahan hak atas saham melalui jual beli dituangkan dalam akta Jual Beli baik dalam bentuk otentik atau dibawah tangan.

b.     Akta Jual beli saham salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan.

c.    Direksi wajib mencatat jual beli saham, tanggal, dan hari jual beli tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan akta jual beli.

d.    Dalam hal pemberitahuan belum dilakukan, Menteri menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut.

Jadi walaupun saham adalah benda bergerak tetapi mekanisme jual belinya diatur khusus oleh undang-undang perseroan terbatas, 

Comments

Leave a reply

Silahkan masukan Nama Anda
Silahkan masukan Email Anda
Silahkan masukan Komentar Anda